Selasa, 05/12/2017
Selasa, 05/12/2017
Dayang Budiati
Selasa, 05/12/2017
Dayang Budiati
SAMARINDA - Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Hj Dayang Budiati menegaskan beredarnya informasi terkait pengajuan baru Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru, tidak benar atau hoax. Informasi tersebut menyebar melalui pesan whatsap (WA) di kalangan guru di Samarinda. Dayang menegaskan, informasi itu tidak benar.
Didampingi Kepala Bidang Ketenagaan Idhamsyah, Dayang menjelaskan pengajuan NUPTK saat ini belum diberikan pemerintah. Sesuai Permendagri Nomor 48/2005 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honor, maka kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honor, khususnya guru.
“Jadi, informasi tersebut tidak benar. Saat ini yang diberlakukan adalah, jika guru mau mendapatkan NUPTK, maka harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi Guru (UKG) dalam Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dilakukan pemerintah. Kalau pemerintah menerbitkan NUPTK secara langsung dengan cara mendata, maka itu tidak benar,” kata Dayang .
Yang pasti kata Dayang, pemerintah tetap akan memberikan perhatian serius kepada para guru, karena guru adalah ujung tombak peningkatan kualitas SDM bangsa. Bahkan dalam UTN atau UKG di PLPG guru dituntut meraih nilai minimal 80 baru dinyatakan dapat menerima NUPTK. (jay/sul/ri/adv)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.