Selasa, 05/12/2017

Sepakat Bentuk Tim Lintas Instansi

Selasa, 05/12/2017

SEPAKAT : Komisi I DPRD Kaltim bersama PT MHU, perwakilan warga Loa Janan, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, dan pihak terkait lainnya, bersepakat membentuk tim lintas instansi guna menyelesaikan sengketa lahan warga dengan perusahaan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sepakat Bentuk Tim Lintas Instansi

Selasa, 05/12/2017

logo

SEPAKAT : Komisi I DPRD Kaltim bersama PT MHU, perwakilan warga Loa Janan, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, dan pihak terkait lainnya, bersepakat membentuk tim lintas instansi guna menyelesaikan sengketa lahan warga dengan perusahaan

SAMARINDA - Rapat Komisi I DPRD Kaltim membahas pengaduan masyarakat Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara tentang lahan yang di land clearing oleh PT Multi Harapan Utama, menyepakati untuk membentuk tim linstas instansi.

Tim dimaksud dikoordinir Kepala Dinas Kehutanan Kaltim dengan beranggotakan Perwakilan Anggota dan Tenaga Ahli Komisi I DPRD Kaltim, BPKH Wil IV Samarinda, BPHP Wil XI Samarinda, Biro Hukum Setda Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Likungan Hidup Kaltim, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, Camat Loa Janan, Kepala Desa Bakungan, PT Multi Harapan Utama, dan KPHP Meratus. 

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Zain Taufiq Nurrohman mengatakan bahwa dalam rapat tersebut bersepakat tugas dari tim adalah melakukan inventarisasi dan verifikasi di Desa Bakungan dan sesuai dengan ketentuan hukum terhadap objek yang berada di areal kerja IPPKH PT MHU di Kukar, dengan masa tugas selama 15 hari kerja terhitung 30 November 2017.

“Terkait legalitas kepemilikan lahan warga yang berupa sertifikat diserahkan kepada tim untuk dilakukan pengembalian batas,” kata Zain di dampingi Jahidin, Andarias P Sirenden, Yakob Manika, Safuad, dan Sokip, juga Josep, serta Andi Harun. 

Ia menambahkan, hasil kerja tim tersebut nantinya menjadi dasar negoisasi antar kedua belah pihak yang bersengketa, dan yang tidak kalah pentingnya juga adalah selama tim bekerja baik masyarakat maupun perusahaan diminta untuk saling menghargai satu sama lain.

“Saling menghargai ini kuncinya, artinya kedua belah pihak diminta saling menahan diri agar menghentikan sementara kegiatan yang dapat menimbulkan konflik baik berupa kontak fisik maupun perkataan yang negatif,” ujar Zain pada rapat yang dihadiri Polres Kukar Andin Wisnu, Unsur Pimpinan PT MHU Ester Pakpahan, Kepala Desa Bakungan M Rizal, dan lainnya.  

Hadir mewakili warga Loa Janan, Kamaliah menuturkan bahwa warga sudah mendiami daerah tersebut sejak 1960 dan turun-temurun hingga saat ini, bahkan pada Tahun 1990 warga sudah memiliki sertifikat hak milik. 

Namun, kemudian persoalan timbul ketika perusahaan yang dalam hal ini PT MHU datang dan langsung melakukan land Clearing diatas lahan warga yang berdiri diatasnya tanam tumbuh, berupa sejumlah jenis tanaman yang memiliki nilai ekonomi.

“Warga menggantungkan hidupnya melalui hasil panen perkebunan. Ada yang pohon pisang, karet, hingga merica. Akan tetapi semua itu sirna dengan datangnya perusahaan yang datang tanpa melakukan sosialisasi kepada warga sekitar,” ucapnya.

Pihaknya, berharap dengan terbentuknya tim maka akan semakin memudahkan penyelesaian sengketa lahan yang sudah berlangsung setengah tahun tersebut. Pasalnya, masyarakat sangat dirugikan karena kehilangan mata pencarian. (adv/hms4)


Sepakat Bentuk Tim Lintas Instansi

Selasa, 05/12/2017

SEPAKAT : Komisi I DPRD Kaltim bersama PT MHU, perwakilan warga Loa Janan, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, dan pihak terkait lainnya, bersepakat membentuk tim lintas instansi guna menyelesaikan sengketa lahan warga dengan perusahaan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.