Minggu, 26/11/2017

Pemkab Berau Canangkan Kawasan Bebas Asap Rokok

Minggu, 26/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Berau Canangkan Kawasan Bebas Asap Rokok

Minggu, 26/11/2017

TANJUNG REDEB- Dalam rangkaian memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2017, Pemkab Berau telah meluncurkan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) melalui Dinas Kesehatan bersama seluruh Puskesmas di 13 kecamatan se-Berau. 

Selanjutnya, pada Jumat (24/11), Pemkab Berau kembali mencanangkan kawasan bebas asap rokok di sejumlah titik. Penetapan ini berdasarkan  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Berdasarkan Perda Nomor 6/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini, kita mengharapkan agar masyarakat bisa patuh dan mentaati aturan.Penerapan KTR ini juga diperkuat Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Kita meyakini hal ini dapat memberikan banyak manfaat bagi daerah yang merealisasikannya,”ungkap Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Berau, Jonie Marhansyah dalam sambutannya.

Penerapan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat-tempat lain yang telah ditetapkan. Ada lima manfaat nyata yang akan diperoleh yaitu dari aspek kesehatan, ketaatan, , ekonomi hingga lingkungan. 

Untuk aspek kesehatan, KTR dapat meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat, terutama terkendalinya faktor resiko penyakit dan kematian yang mengakibatkan budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dari aspek ketaatan, akan meningkatkan citra yang baik dari masyarakat terhadap daerah dan pemerintahnya dengan meningkatnya kedisiplinan ketertiban dan kepatuhan kepada peraturan. Sedangkan  dari aspek lingkungan, akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara. Dalam bidang ekonomi, akan mampu meningkatkan taraf ekonomi keluarga lantaran berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin.

“Di pemerintahan sendiri, tentu saja akan berdampak dalam mengurangi belanja untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat merokok. Untuk sanksi sendiri yang melanggar KTR, akan dikenakan sesuai Perda. Berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 Perda Nomor 6/2014, maka sanksi bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Dengan demikian, kita  berharap penerapan KTR ini dapat  melindungi hak setiap orang dari asap rokok,”pungkasnya. (ind/Adv)

Pemkab Berau Canangkan Kawasan Bebas Asap Rokok

Minggu, 26/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.