Senin, 06/11/2017
Senin, 06/11/2017
RAKOR : Kasi wilayah III / B Direktorat Perencanaan Angda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Mukjizat (kiri) bersama Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi, dan moderator Imron Rasyidi pada acara Rakor Setwan se-Kaltim, Sabtu (4/11)
Senin, 06/11/2017
RAKOR : Kasi wilayah III / B Direktorat Perencanaan Angda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Mukjizat (kiri) bersama Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi, dan moderator Imron Rasyidi pada acara Rakor Setwan se-Kaltim, Sabtu (4/11)
BALIKPAPAN-Sekretariat DPRD Kaltim melaksanakan rapat koordinasi Sekretariat DPRD se-Kalimantan Timur, Sabtu (4/11) di Hotel Novotel. Adapun tujuan dari diselenggarakannya acara tersebut, menurut Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi, merupakan salah satu program kerja untuk membahas permasalahan sekaligus merumuskan cara penyelesaian berbagai hal yang berkaitan dengan bidang tugas sekretariat dewan (Setwan).
Melalui rapat koordinasi ini nantinya diharapkan benar-benar dapat memberikan masukan dan saran sebagai sarana koordinatif dan persamaan persepsi atas tugas dan tanggungjawab Setwan selaku pelayanan administratif terhadap dewan sehingga dapat berjalan dengan baik dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan kinerja kedepannya,” harap Achmadi.
Ia menambahkan, sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adaministrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim, merupakan sinyal dalam artian Sekretariat Dewan (Setwan) untuk dituntut bekerja lebih maksimal lagi dalam meningkatkan peran dant tanggung jawab sebagai unsur pelayanan.
Oleh karena itu beranjak dari pemahaman tersebut dipandang perlu untuk melakukan rapat kerja khusus untuk membahas hal tersebut dalam rangka menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan terkait dengan terbitnya PP 18/2017.
“Bertitik tolak dari kondisi tersebut dipandang perlu penguatan kelembagaan kesekretariatan DPRD benar-benar profesional dan proposional sehingga mampu memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang anggota dewan dalam melaksanakan peran dan fungsinya,” tuturnya
Selaku pemateri, Kasi wilayah III / B Direktorat Perencanaan Angda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Mukjizat mengatakan peraturan pemerintah ini mengatur tentang hak penghasilan anggota DPRD yang harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah.
Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah, menurut Mukjizat dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai. “Pembagiannya, pendapatan umum daerah terdiri atas PAD ditambah DBH yang tidak ditentukan penggunaannya ditambah Dana Alokasi Umum,” jelasnya.
PP 17/2017, sebut Mukjizat harus pula selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun, pengertian pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”PP 18/2017 itu mengenai hak, sedangkan PP 12/2017 menjelaskan kewajiban anggota DPRD,” ucapnya.(adv/hms4)
Senin, 06/11/2017
RAKOR : Kasi wilayah III / B Direktorat Perencanaan Angda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Mukjizat (kiri) bersama Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi, dan moderator Imron Rasyidi pada acara Rakor Setwan se-Kaltim, Sabtu (4/11)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.