Senin, 06/11/2017

Manfaat Program CSR Harus Dirasakan Masyarakat

Senin, 06/11/2017

Herwan Susanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Manfaat Program CSR Harus Dirasakan Masyarakat

Senin, 06/11/2017

logo

Herwan Susanto

SAMARINDA-Anggota Komisi III DPRD Kaltim Herwan Susanto mengatakan harusnya program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pertambangan di Kaltim dapat   dirasakan    manfaatnya oleh   masyarakat terlebih yang ada di areal perusahaan.

Dia juga mengharapkan CSR  dapat tepat   dan tersalur  secara  baik serta terprogram oleh perusahaan kepada masyarakat. “Sebab tidak sedikit  perusahaan-perusahaan pertambangan  yang beroperasi di Kaltim tetapi CSR-nya tidak  dirasakan besar  manfaatnya oleh  masyarakat,” ucap Politikus Partai Hanura ini.

Dia menuturkan, CSR telah diatur dengan berbagai peraturan hukum. Antara lain Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Investasi serta Undang-Undang Mineral dan Batubara yang  menyatakan setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib memberikan CSR kepada warga sekitar.

Contohnya pada Pasal 74 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang berbunyi, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR.

Sedangkan pada Pasal 74 ayat 2 berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatuhan dan kewajaran. 

Sementara Pasal 3 menggariskan, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1 dikenai sanksi sesuai ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dan diatur dengan peraturan pemerintah. 

“Mengacu pada pasal-pasal tersebut maka pemerintah harus mengevaluasi CSR perusahan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kaltim. Jika ada yang melanggar wajib ditindak dengan tegas,” tuturnya.  (adv/hms3)


Manfaat Program CSR Harus Dirasakan Masyarakat

Senin, 06/11/2017

Herwan Susanto

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.