Rabu, 25/10/2017

Pansus Penangkapan Ikan Belajar ke Makassar

Rabu, 25/10/2017

STUDI BANDING: Pansus DPRD Kukar saat berkunjung dan menimba informasi di Makassar.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pansus Penangkapan Ikan Belajar ke Makassar

Rabu, 25/10/2017

logo

STUDI BANDING: Pansus DPRD Kukar saat berkunjung dan menimba informasi di Makassar.

TENGGARONG - Pansus Raperda Penangkapan Ikan di Perairan Umum DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih bekerja ekstra. Belum lama ini Pansus Raperda yang nantinya memiliki kekuatan hukum untuk mengatur segala legalitas keanekaragaman hayati di perairan umum ini melakukan kajian kebijakan daerah ke Kota Makassar.

Anggota Pansus Raperda Firnadi Ikhsan mengatakan, Kukar sebelumnya memang sudah memiliki Perda terkait penangkapan ikan, namun seiring berjalannya waktu dan menuntut kondisi kekinian, sehingga dianggap perlu memperbaharui Perda yang telah ada.

“Sebelumnya kita kan sudah punya perda tentang penangkapan ikan, Kutai waktu itu, karena kita sudah mekar maka kita perlu memperbaharui perda itu. Terkait dengan rancangan ini tentunya kita punya semangat tentang pengaturan tentunya terkait dengan pelestarian SDA, dalam hal ini keanekaragaman hayati ikan,” katanya, kemarin.

Politisi PKS ini mengungkapkan Perda ini penting dibuat guna mengatur ketertiban di tengah-tengah masyarakat. Menurutnya jika tidak diatur dalam bentuk Perda, rentan terhadap pengrusakan lingkungan yang menyebabkan kelestarian ikan di perairan umum lambat laun bisa rusak.

“Di Perda itu nanti semua kita atur mulai dari alat tangkap ikan jenis apa yang diperbolehkan dan besaran serta wilayah ekosistem mana saja yang harus dijaga untuk kelestarian yakni daerah-daerah reservation untuk perkembang biakan ikan dan pengaturan nelayan daerah luar Kukar yang mencari ikan ke wilayah Kukar di musim-musim tertentu,” ungkapnya.

Firnadi menegaskan di perda ini nantinya memang belum menyentuh tentang bagaimana target pendapatan. “Yang kita konsenkan belum menyentuh pada sektor pendapatan, kita fokuskan dulu pada sektor kelestarian ikan dan ekosistemnya dulu, kita berkoordinasi dengan dinas perikanan dan kelautan untuk memberikan larangan dan aturan teknis untuk pelestarian,” tegasnya.

“Kita mengatur perairan tangkap sungai dan danau saja untuk perairan laut kita tidak punya kewenangan itu, karena itu domainnya di pemprov. Kedepan akan ada perda yang lain untuk penguatan PAD dari sektor perikanan kita,” imbuh Firnadi. (adv/hei)

Pansus Penangkapan Ikan Belajar ke Makassar

Rabu, 25/10/2017

STUDI BANDING: Pansus DPRD Kukar saat berkunjung dan menimba informasi di Makassar.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.