Rabu, 18/10/2017

Gudang Peti Kemas PT PP Tak Kantongi Izin

Rabu, 18/10/2017

SIDAK: Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam HS bersama anggota Komisi lainnya, saat memeriksa gudang peti kemas.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gudang Peti Kemas PT PP Tak Kantongi Izin

Rabu, 18/10/2017

logo

SIDAK: Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam HS bersama anggota Komisi lainnya, saat memeriksa gudang peti kemas.

BONTANG - Gudang peti kemas milik PT Pembangunan Perumahan (PP) yang berlokasi di Jalan Soekarno–Hatta Bontang Lestari, berisi alat – alat berat untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) sebesar 30 megawatt (MW), di Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, diketahui tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Hal ini terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh gabungan komisi 2 dan 3 DPRD Kota Bontang.

Dikatakan perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMTK-PTSP) Kota Bontang, Rendi Irawan, PT PP selaku kontraktor proyek PLTMG tidak pernah mengajukan perizinan untuk gudang penyimpanan alat–alat berat proyek itu.

Lebih lanjut disampaikan Rendi, izin gudang peti kemas sementara ini baru bisa dikeluarkan jika ada surat izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengingat lokasi gudang sementara milik PT PP ini masuk dalam kawasan APL (areal pemanfaatan lain) hutan lindung Bontang.

Sementara itu,  Manager PLTD-MG Bontang Ade Wira Kusuma mengatakan, gudang ini hanya bersifat sementara hingga proyek PLTMG berkapasitas 30 MW rampung pada Desember mendatang.

“Lahan ini pun dijadikan gudang penyimpanan alat–alat berat hingga material penyimpanan mesin elektrik berdasarkan status pinjam pakai yang dilakukan dengan pemilik lahan, mengingat PLN sudah tidak memiliki lahan yang cukup untuk menyimpan seluruh material ini,” ujar Ade Wira.

Ditambahkan Ade, penggunaan lahan ini sebagai gudang sementara pun sudah dikoordinasikan dengan pihak kelurahan setempat.

Hal ini pun dibenarkan oleh Lurah Gunung Telihan, Riski Riadis. Kata dia, PLN dan PT PP telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait hal ini.

Meski demikian, lanjutnya, saat itu pihaknya meminta agar lokasi gudang jauh dari permukiman warga.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II Ubayya Bengawan mengaku akan menyampaikan temuan ini kepada pimpinan DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti, apakah akan dihentikan hingga proses perizinan terpenuhi atau tidak.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam menyampaikan hal ini dilakukan bukan untuk mempersulit atau menghalang–halangi kegiatan proyek. Namun, dilakukan untuk menegakkan aturan perizinan yang ada mengingat dengan tidak adanya izin maka pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan asli daerah (PAD) dari retribusi tersebut. (cil)

Gudang Peti Kemas PT PP Tak Kantongi Izin

Rabu, 18/10/2017

SIDAK: Ketua Komisi III DPRD Bontang Rustam HS bersama anggota Komisi lainnya, saat memeriksa gudang peti kemas.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.