Kamis, 28/09/2017

Perlu Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Terpencil

Kamis, 28/09/2017

Veridiana Huraq Wang

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perlu Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Terpencil

Kamis, 28/09/2017

logo

Veridiana Huraq Wang

SAMARINDA-Anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengatakan Provinsi Kaltim saat ini membutuhkan sebuah payung hukum berupa peraturan daerah tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau terpencil.

Ia menyebutkan, semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Provinsi Kaltim belum menerbitkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) yang menjadi acuan pengeluaran ijin pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan baru bagi  provinsi atas pengelolaan ruang laut yang meliputi perhubungan laut, perikanan, pertambangan, pariwisata, pertahanan,  lingkungan hidup,  penelitian, biofarma, pemipaan dan kabel bawah laut. 

RZWP-3-K itu menurut Veridiana dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. 

Akibatnya banyak kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan perairan laut maupun pesisir yang bersifat menetap belum bisa dilaksanakan, tertunda hingga payung hukum Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Laut diundangkan.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, telah memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan RZWP-3-K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.  “Surat Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Nomor B-962/PRL/XI/2016 tanggal 23 November 2016 perihal Akselerasi Penetapan Perda RZWP-3-K ke seluruh gubernur, juga dimaksudkan agar segera dilakukan penyesuain payung hukum dan penetapan RZWP ini pada akhirnya akan membantu pendapatan daerah,” tutur Veridiana.

Politikus PDIP itu menjelaskan atas permasalahan dan kendala yang masih dihadapi dalam penyusunan raperda ini, fraksinya meminta kepada Pimpinan DPRD untuk menugaskan komisi yang membidangi segera melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait Diantaranya Bappeda, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Biro Hukum Kaltim untuk menyiapkan rencana agenda dilakukan penyusunan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur.(adv/hms4)


Perlu Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Terpencil

Kamis, 28/09/2017

Veridiana Huraq Wang

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.