Selasa, 05/09/2017

Bos Semoga Jaya Bisa Dipidana

Selasa, 05/09/2017

TUNTUT HAK : Salehudin menerima aduan eks karyawan Diler Semoga Jaya di ruang rapat kerja Komisi I. IST

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bos Semoga Jaya Bisa Dipidana

Selasa, 05/09/2017

logo

TUNTUT HAK : Salehudin menerima aduan eks karyawan Diler Semoga Jaya di ruang rapat kerja Komisi I. IST

TENGGARONG – Sebanyak 22 orang eks karyawan CV. Semoga Jaya Tenggarong mengadu ke Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (5/9).

Mereka melaporkan perusahaan penjualan sepeda motor Honda itu karena telah mengabaikan hak-hak eks karyawan. 

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Salehudin mengatakan DPRD akan terus berupaya memperjuangkan hak-hak karyawan agar secepatnya bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan. 

Mengacu pada diskusi interaktif bersama karyawan dan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kukar, diketahui pemilik CV Semoga Jaya bisa dikenakan sanksi pidana.

“Gaji karyawan sebanyak 22 orang belum terbayarkan, dengan rincian delapan orang belum terbayarkan selama lima bulan dan 14 orang belum terbayarkan full selama tujuh bulan,” kata Saleh kepada Koran Kaltim, kemarin.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan derita yang dialami karyawan CV Semoga Jaya ini tidak berhenti di situ saja, namun juga bermasalah dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetor oleh pihak perusahan sejak mendaftar BPJS pada periode 2015 lalu.

“Ini kriminal, sampai-sampai gaji perbulan mereka sejak 2015 lalu dipotong untuk iuran wajib ke BPJS, namun nyatanya ketika karyawan mengecek langsung ke BPJS, nama mereka tidak pernah terdaftar. Artinya uang iuran BPJS-pun disikat sama pemilik diler ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, semua karyawan yang bekerja di CV. Semoga Jaya merupakan karyawan tetap. Bahkan banyak di antaranya sudah bekerja selama dua puluh tahun lebih. 

Oleh karena itu Saleh menegaskan dalam rapat lanjutan jika pihak perusahaan tidak mengindahkan undangan rapat, maka akan dipanggil secara paksa. “Pimpinan Semoga Jaya investasinya di Kukar dipastikan melawan hukum. Jadi rapat lanjutan yang kedua pimpinan perusahaan akan dipanggil secara paksa,” tegasnya.(adv/hei)

Bos Semoga Jaya Bisa Dipidana

Selasa, 05/09/2017

TUNTUT HAK : Salehudin menerima aduan eks karyawan Diler Semoga Jaya di ruang rapat kerja Komisi I. IST

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.