Senin, 14/08/2017
Senin, 14/08/2017
Senin, 14/08/2017
SAMARINDA - Fraksi Gerindra DPRD Kaltim melalui juru bicaranya, Agus Suwandy meminta Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim dapat disahkan paling lambat 31 Agustus 2017.
Hal itu disampaikan Agus Suwandy dalam Rapat Paripurna ke-XXII DPRD Kaltim, Rabu (9/8), dengan agenda penyampaian tanggapan/jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Pendapat Kepala Daerah atas Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim, serta Pembentukan Pansus.
“Fraksi kami merekomendasikan agar segera dibentuk pansus pembahas raperda tersebut. Sehingga Pansus DPRD dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyelesaikan raperda tepat waktu dengan batas akhir hingga persetujuan Raperda sesuai jadwal Bamus, yakni 15 Agustus 2017. Paling lambat raperda tersebut sudah dapat disahkan 31 Agustus 2017,” ucapnya.
Senada, Fraksi Hanura melalui Juru Bicaranya Muhammad Adam juga mengharapkan agar raperda tersebut dapat dibahas secara intensif antara pansus dengan pemerintah sehingga nantinya dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat dan segera diparipurnakan menjadi perda definitif.
“Kami menyadari bahwa raperda ini memerlukan kajian yang sangat komprehensif dan intensif antara pemerintah dengan DPRD Kaltim serta para pakar terkait karena akan berimplikasi cukup luas terhadap keuangan daerah. Oleh sebab itu, Fraksi Hanura mengusulkan agar pembahasan raperda ini dilakukan melalui mekanisme pansus,” tuturnya. (adv/hms3)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.