Rabu, 07/06/2017
Rabu, 07/06/2017
Ridwan Tassa
Rabu, 07/06/2017
Ridwan Tassa
SAMARINDA – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Ridwan Tassa menyatakan Samarinda bakal dicanangkan sebagai kota bebas anak jalan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) sebentar lagi akan terwujud.
“Kegiatan razia sudah aktif dilakukan oleh Satpol PP dan biasanya kalau ada kami temukan keluarganya disini akan kami kembalikan kepada mereka. Sampai sekarang tetap dilakukan razia sebagai shock therapy kepada mereka, sembari menunggu plang dari CSR (Corporate Social Responsibility) dari pihak perbankan,” ujar Ridwan.
Pemasangan plang ini sebagai salah satu bentuk persiapan menuju pendeklarasian Samarinda bebas anjal dan gepeng. Bahkan, menurut jadwal Kementerian Sosial, pencanangan ini akan segera dilakukan usai Idul Fitri.
“Selain persiapan memasang plang, kami juga mengajukan usulan untuk revisi perda tentang anjal agar dapat ditambahkan berupa sanksi yang tegas agar tidak ada lagi yang mau memberi kepada mereka (anjal dan gepeng),” jelasnya.
Saat ini Perda Kota Samarinda memang tidak ada mengatur ketentuan sanksi yang tegas berupa denda atau kurungan.
“Namun dalam Perda Provinsi Kaltim, ada menyebutkan sanksi yaitu berupa denda Rp50 juta dan kurungan selama tiga bulan penjara. Hal inilah yang sudah kami ajukan kepada pihak DPRD Samarinda untuk segera merevisi perda. Diharapkan pencanangan sebagai kota bebas anjal dapat terlaksana dengan maksimal usai lebaran nanti,” demikian Ridwan Tasa. (ms/adv)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.