Senin, 16/04/2018
Senin, 16/04/2018
HARUS DIMANFAATKAN: Sekarang masyarakat bisa memanfaatkan hutan desa. Termasuk untuk mendukung program sapi masuk hutan. Dengan pengembangan pola tersebut, diharapkan masyarakat sekitar hutan semakin meningkat. (Foto: Ilustrasi)
Senin, 16/04/2018
HARUS DIMANFAATKAN: Sekarang masyarakat bisa memanfaatkan hutan desa. Termasuk untuk mendukung program sapi masuk hutan. Dengan pengembangan pola tersebut, diharapkan masyarakat sekitar hutan semakin meningkat. (Foto: Ilustrasi)
SAMARINDA - Program perhutanan sosial memberikan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada masyarakat di sekitar hutan. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta kepada masyarakat di sekitar hutan bisa manfaatkannya dengan baik.
Dikatakan, pembangunan tak lagi terpusat di perkotaan, melainkan harus dilakukan menyebar ke seluruh pelosok sebagai percepatan dan pemerataan pembangunan, dan diharapkan bisa menumbuhkan titik perekonomian baru di daerah pinggiran maupun perbatasan.
“Pemerintah telah memberikan hak kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang diberikan untuk dikelola demi peningkatan perekonomian. Oleh karena itu masyarakat pedalaman dan perbatasan dapat memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Awang, akhir pekan lalu.
Dikatakan, dengan HPHD masyarakat pedalaman tidak perlu lagi berpindah-pindah mencari lahan untuk bercocok tanam, baik untuk menanam padi, berkebun maupun untuk kebutuhan lain, karena pemerintah telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan di sekitar hutan.
Walaupun sudah diberikan HPHD, gubernur diminta kepada masyarakat kiranya tidak sembarangan mengelolanya, tetapi harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten maupun pihak perusahaan, sehingga hutan tetap terjaga dan perekonomian masyarakat juga meningkat. “Kita harus benar-benar memanfaatkan perhutanan sosial, dengan pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya serta menjaga keseimbangan lingkungan,” papar Awang. (mar/sul/adv)
Senin, 16/04/2018
HARUS DIMANFAATKAN: Sekarang masyarakat bisa memanfaatkan hutan desa. Termasuk untuk mendukung program sapi masuk hutan. Dengan pengembangan pola tersebut, diharapkan masyarakat sekitar hutan semakin meningkat. (Foto: Ilustrasi)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.