Selasa, 10/04/2018

Bahas LKPJ, Dewan Libatkan Kejaksaan

Selasa, 10/04/2018

SERAH TERIMA LKPJ: Serah terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau tahun 2017 yang nantinya akan dibahas dengan melibatkan pihak kejaksaan. (Foto: Indra/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bahas LKPJ, Dewan Libatkan Kejaksaan

Selasa, 10/04/2018

logo

SERAH TERIMA LKPJ: Serah terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau tahun 2017 yang nantinya akan dibahas dengan melibatkan pihak kejaksaan. (Foto: Indra/kk)

TANJUNG REDEB - Memorandum of Understanding (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau dengan Kejaksaan Negeri Berau beberapa waktu lalu akan dimanfaatkan secara maksimal oleh dewan. Apalagi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau tahun 2017 telah diterima dewan, Kamis (5/4) lalu. Sehingga tahap selanjutnya pembahasan LKPJ tersebut dimana dewan akan melibatkan Kejaksaan.

“Jadi memanfaatkan kerja sama telah terjalin maka dalam bahas LKPJ Bupati kami melibatkan pihak Kejaksaan sebagai narasumber (nasum). Sehingga selama pembahasan pihak Kejaksaan bisa memberikan pendampingan guna memberi pendapat terkait Legal Opini (LO) dan lain-lain. Mudah-mudahan perjanjian yang ada betul-betul terealisasi, karena terus terang 2017 kemarin kurang maksimal. Tapi tahun ini kami ingin betul-betul memanfaatkan MoU tersebut, apalagi kami sudah menerima LKPJ Bupati. Kebetulan lagi dalam waktu dekat mau lanjut bahas anggaran berbarengan juga akan kejar target bahas Rancangan peraturan daerah (Raperda) serta masih banyak PR juga,” ungkap Ketua DPRD Berau Hj Syarifatul Sya’diah dalam perbincangan di kantor dewan Jl Gatot Subroto Kelurahan Bedungun, kemarin diruang kerjanya.

Terkait adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan, menurutnya, karena fungsi Wakil rakyat dalam hal pembuatan Raperda, pengawasan dan penganggaran ini kadang ada aspek-aspek yang sangat memerlukan pendapat secara yuridis supaya tidak salah dalam memberikan kebijakan. Tidak hanya melalui MoU ini saja, tapi ada juga pendampingan kepada Pemerintah daerah (Pemda) Berau menurut Kejari yang bisa dimanfaatkan, yakni Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah berjalan. Hal ini sangat diapresiasi, sehingga baik dewan maupun Pemda dalam menjalankan tugasnya tidak ada keraguan bahkan merasa ada ketenangan.

“Jadi ruang lingkup perjanjian kerja sama yang ada sebagaimana termaktub dalam bab II khususnya pasal 2 bantuan hukum pihak Kejaksaan dalam perkara perdata dan tata usaha negara dapat mewakili dan membela kepentingan hukum pihak Sekretariat DPRD Berau, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, litigasi maupun non litigasi. Segi pertimbangan hukum pihak Kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum dan atau pendampingan hukum kepada pihak Sekretariat Dewan, tindakan hukum lainnya pihak Kejaksaan dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa antar Sekretariat dewan dengan instansi atau lembaga pemerintahan pusat, pemerintah daerah ,BUMD dan atau dengan BUMN lainnya. Terkait pelayanan hukum pihak Kejaksaan memberikan layanan konsultasi hukum di bidang yang dijalin kerjasama kepada pihak Sekretariat dewan,” ujarnya lagi. 

Masih menurut anggota dewan asal Partai berlambang pohon beringin tersebut, pelaksanaan pemberian bantuan hukum perdata dan tata usaha negara ini, maka sekretariat dewan atau pejabat lainnya di lingkungan sekretariat DPRD Berau memberi surat kuasa khusus kepada pihak Kejaksaan dengan hak substitusi untuk mewakili dan atau membela kepentingan hukum pihak Sekretariat dewan, baik secara litigasi maupun non litigasi. Hal ini sebagaimana termaktub dalam bab II khususnya pasal 5. 

“Harapan kami melalui perjanjian kerja sama ini kita ingin sedia payung sebelum hujan, makanya kehatian-hatian itu perlu kita jaga dan kita siapkan sedini mungkin. Agar kerja sama ini lebih bersinergi lagi sehingga MoU yang ada tidak sebagai formalitas semata namun ada lebih kesinergian kedepan maka kerja sama ini akan kami manfaatkan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (ind/adv)

Bahas LKPJ, Dewan Libatkan Kejaksaan

Selasa, 10/04/2018

SERAH TERIMA LKPJ: Serah terima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau tahun 2017 yang nantinya akan dibahas dengan melibatkan pihak kejaksaan. (Foto: Indra/kk)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.