Selasa, 10/04/2018

Ketua DPRD Kaltim Hadiri Pengukuhan Plt Bupati Kukar

Selasa, 10/04/2018

PENGUKUHAN: Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS saat menghadiri acara pengukuhan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Senin (9/4) di Lamin Etam.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kaltim Hadiri Pengukuhan Plt Bupati Kukar

Selasa, 10/04/2018

logo

PENGUKUHAN: Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS saat menghadiri acara pengukuhan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Senin (9/4) di Lamin Etam.

SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS berharap pemerintahan di Kutai Kartanegara (Kukar) tetap bisa berjalan dengan baik dan efektif, setelah Edi Damansyah dikukuhkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar, Senin (9/4), kemarin.

“Saya ucapkan selamat kepada Pak Edi Damansyah. Saya berharap pemerintahan di Kukar tetap bisa berjalan dengan baik dan efektif. Mudah mudahan Pak Edi bisa menjalankan tugasnya dengan baik, serta bekerja dengan memegang aturan hukum yang ada,” tuturnya, saat menghadiri acara pengukuhan Edi Damansyah, di Lamin Etam.

Usai dikukuhkan sebagai Plt Bupati Kukar, Edi menyampaikan, akan terus menjalankan sistem yang telah dibangun di Pemerintah Kabupaten Kukar, seraya terus melakukan evaluasi, sebagaimana instrumen yang sudah terbangun, maka akan tetap dilaksanakan dengan baik. 

“Kegiatan pemerintahan pelayanan, tetap jalan dengan baik. Ini komitmen kami, dengan masalah yang ada, kegiatan pemerintah tetap jalan dengan baik,” ucapnya. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.64.646 Tahun 2018, memutuskan memberhentikan sementara Rita Widyasari dari jabatannya sebagai Bupati Kukar Masa Jabatan 2016-2021, sampai proses hukumnya selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Serta menunjuk Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kukar. 

Hal itu sesuai dengan Pasal 65 Ayat 3, UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan Kepala Daerah yang menjalani masa tahanan, dilarang menjalani tugas dan kewenangannya.

Dalam pasal lain, Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas wewenang Kepala Daerah, apabila Kepala Daerah berhalangan. (adv/hms3)


Ketua DPRD Kaltim Hadiri Pengukuhan Plt Bupati Kukar

Selasa, 10/04/2018

PENGUKUHAN: Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS saat menghadiri acara pengukuhan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Senin (9/4) di Lamin Etam.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.