Rabu, 20/12/2017

Tuntut Lokasi Pembangunan Mesjid Al Faruq Dipindah

Rabu, 20/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tuntut Lokasi Pembangunan Mesjid Al Faruq Dipindah

Rabu, 20/12/2017

logo

SAMARINDA - Komisi III dan Komisi IV DPRD Kaltim melakukan rapat dengar pendapat dengan Asisten Pemerintahan & Kesra Setprov Kaltim, Kanwil Kementerian Agama Prov. Kaltim, BAPPEDA Kaltim, Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Pemkot Samarinda, Ketua MUI Kaltim, Ketua MUI Samarinda, Ketua PWNU Kaltim, Ketua PW Muhammadiyah Kaltim, Ketua Kaltim Inisiatif Forum, Ketua IPDP Kaltim, Rektor IAIN Samarinda, Camat Samarinda Ulu, Lurah Kampung Jawa, Ketua RT disekitar Lapangan Kinibalu, terkait rencana pembangunan Masjid Al Farouq, Selasa, (19/12).

Pada rapat tersebut ditemui titik terang yakni perbedaan pandangan pada konteks rencana pembangunan Masjid Al Farouq di Lapangan Kinibalu bukan pada penolakan pembangunan masjidnya, tetapi lebih kepada kawasan atau lokasi pembangunannya. Pasalnya, lapangan Kinibalu memiliki sejarah tersendiri bagi Kota Samarinda pada khususnya dan Provinsi Kalimantan Timur pada umumnya, seperti pertempuran kemerdekaan, pertama kali berkibarnya merah putih dan pelucutan atribut Kerajaan Kutai oleh PKI.

Sekretaris Kaltim Inisiatif Forum (KIF) Syafaruddin mengatakan pihaknya menawarkan dua opsi kepada pemerintah, yakni pertama, jangan dibangun dan tetap dijadikan areal publik berupa ruang terbuka hijau, mengingat samarinda membutuhkan banyak ruang terbuka hijau.

Kedua, tetap membangun mesjid akan tetapi di luar lokasi Kinibalu, seperti di dekat Pom bensin Kelurahan Teluk Lerong atau di kawasan lainnya seperti eks Pekuburan Belanda yang sudah dipindah sebagian oleh keluarganya dan lahan olah bebaya yang sampai saat ini fungsinya dianggap tidak maksimal. 

Senada, Tokoh Kaltim Saifuddin Dj menyebutkan hal ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang menginginkan lokasi tersebut tetap menjadi tempat publik, dan Pemerintah Provinsi Kaltim diminta untuk mengevaluasi rencana tersebut.

“Kalau benar-benar pemerintah menginginkan bangun rumah ibadah, banyak di Kaltim Mesjid yang perlu dibangun bahkan mangkrak karena kekurangan anggaran, harusnya itu yang dibangun dan didukung,” sebutnya.

Ketua MUI Samarinda KH  Zaini Naim, menyebutkan yang perlu digaris bawahi bahwa yang dipersoalkan oleh masyarakat adalah lokasi pembangunan, dan bukan pembangunan masjidnya. “Keinginan melakukan kebaikan harus dilakukan dengan cara yang baik. Kalau keinginan yang baik dilakukan dengan cara yang tidak baik maka hasilnyapun tidak akan baik. Pertama diawali dengan niat yang Lillahita’ala,”tuturnya. 

Ia mengatakan, MUI Samarinda sebagai kapasitas mengurusi urusan umat khususnya di Samarinda, maka dinilai perlu untuk mengambil sikap terkait persoalan ini. Adapun sikap MUI Samarinda yakni tidak boleh mendirikan sebuah mesjid di suatu kota atau kampung kecuali memenuhi sekurang-kurangnya empat syarat sebagaimana salah satu fungsi utama masjid untuk menampung jamaah sholat jum’at, yaitu kondisi dadurat dikarenakan kondisi mesjid yang tidak mampu menampung jamaah, dibatasi sungai atau penghalang sehingga sulit untuk pergi ke tempat ibadah tersebut, permusuhan dua kelompok, dan terakhir jarak tempuh dari tempat tinggal ke mesjid yang jauh.

“Dengan menimbang dari berbagai sumber literatur mulai dari Al Qur’an, Al Hadis, hingga keputusan MUI Kaltim yang sudah sejak lama terbit terkait pembangunan mesjid maka rencana pembangunan Mesjid Al Farok di Lapangan Kinibalu dinyatakan tidak layak. Jangan sampai masalah ini membuat umat terpecah belah,” jelasnya.

Asisten I Pemprov Kaltim Meliana menuturkan hasil pertemuan hari ini akan disampaikan ke Gubernur Kaltim, termasuk pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat sebelumnya yang telah disampaikan. “Intinya, kan yang dipersoalkan bukan masjidnya tetapi lokasinya,” sebut Meliana.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan kesimpulan pertemuan hari ini akan disampaikan ke pimpinan dewan dan diharapkan segera ditindaklanjuti melalui rapat yang kemudian akan disampaikan ke Gubernur Kaltim. (adv/hms4/hms3)


Tuntut Lokasi Pembangunan Mesjid Al Faruq Dipindah

Rabu, 20/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.