Rabu, 20/12/2017

Komisi II Upayakan Penyelesaian Konflik

Rabu, 20/12/2017

Rapat Komisi II DPRD Kaltim membahas Konflik Nelayan Muara Berau mengundang sejumlah pihak diantaranya Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kukar, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Kukar, Selasa (19/12)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi II Upayakan Penyelesaian Konflik

Rabu, 20/12/2017

logo

Rapat Komisi II DPRD Kaltim membahas Konflik Nelayan Muara Berau mengundang sejumlah pihak diantaranya Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kukar, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Kukar, Selasa (19/12)

SAMARINDA - Melalui rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (19/12) yang mengundang sejumlah pihak terkait membahas kelanjutan dan upaya penyelesaian konflik nelayan perairan Muara Berau. Edy Kurniawan Ketua Komisi II menyebutkan bahwa hasil rapat sementara menarik kesimpulan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau ganti untung Rukun Nelayan Muara Badak adalah pihak KSOP Samarinda, PT Pelindo IV dan  PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.

“Hal itupun berdasarkan SK Menteri Perhubungan, untuk itulah dalam rapat diputuskan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kukar untuk mengawal dan memfasilitasi tuntutan tersebut,” kata Edy didampingi Ahmad Rosyidi dan Selamet Ari Wibowo.

Terkait pembahasan masalah ini dikatakan Edy bahwa Komisi II berinisiasi menungundang sejumlah pihak agar masalah yang telah bertahun-tahun terjadi ini bisa segera mendapat solusi. Edy juga mengungkapkan bahwa komisinya juga telah menerima surat aduan dari nelayan Muara Badak yang merasa dirugikan akibat adanya ijin STS (Ship to ship) transfer atau alih muat barang di perairan laut Muara Berau, Kecamatan Muara Badak. “Sebagai aspirasi dari masyarakat tentu DPRD Kaltim merasa memiliki tanggung jawab untuk menampung dan memfasilitasi, bukan berarti mengambil alih tanggung jawab. Yang pasti DPRD Kalim akan menyurati beberapa pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan soal masalah ini,” ungkap Edy dalam rapat yang dilaksanakan di gedung DPRD Kaltim.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi Dinas Perhubungan Kaltim bahwa soal kegiatan STS transfer di Muara Berau. Baik Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atas lokasi Pelabuhan STS Trasfer di perairan laut Muara Berau sebab kewenangan berada di pemerintah pusat.

Lebih lanjut Edy juga sempat menyinggung soal potensi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah terkait kegiatan serupa melalui penarikan retribusi. Hal itu dikatakan Edy jika memang menurut aturan dimungkinkan, sehingga kegiatan didaerah yang ijinnya melalui pusat dapat memberi manfaat bagi daerah tak hanya sekedar memberi dampak buruk bagi lingkungan tanpa ada hasil apa-apa. (adv/hms5) 

Komisi II Upayakan Penyelesaian Konflik

Rabu, 20/12/2017

Rapat Komisi II DPRD Kaltim membahas Konflik Nelayan Muara Berau mengundang sejumlah pihak diantaranya Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kukar, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Kukar, Selasa (19/12)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.