Selasa, 19/12/2017

Berau Tertinggi, Paser Terendah

Selasa, 19/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berau Tertinggi, Paser Terendah

Selasa, 19/12/2017

SAMARINDA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Abu Helmi menegaskan,  setelah  Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 ditetapkan sebesar Rp2.543.331,72, selanjutnya menyusul penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Dari hasil laporan yang disampaikan masing-masing dinas tenaga kerja kabupaten/kota, kenaikan UMK rata-rata 8,71 persen dari UMK sebelumnya. Penetapan UMK di daerah juga berjalan lancar. Hal tersebut berkat koordinasi yang baik Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya terdiri dari perwakilan serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha, akademisi dan pemerintah.  

“Kita bersyukur penetapan UMK berjalan lancar tanpa gejolak, karena penetapannya dihitung menggunakan  formula dan data tingkat inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi (PDB nasional),” kata Abu Helmi di sela penutupan pemagangan dalam negeri yang dilaksanakan di Aula Disnakertrans Kaltim, Senin (18/12) kemarin.

Ditambahkan, dari hasil laporan penetapan UMK  masing-masing daerah, Kabupaten Berau tertinggi kenaikannya yaitu Rp223,532.74 dari Rp-2,657,537.50 (2017) naik menjadi Rp2,889,009.02 (2018). Kemudian daerah yang terendah yaitu Kabupaten Paser hanya Rp206,768.65 dari Rp2,373,922.50 (2017) naik menjadi Rp2,580,691.15 (2018).

“Walaupun demikian, kita harapkan perusahaan/industri di masing-masing daerah bisa  mendukung keputusan gubernur tentang UMP 2018 termasuk melaksanakan UMK 2018 yang telah ditetapkan,  yang pelaksanaannya  dimulai 1 Januari  2018,” pesan Abu Helmi.    

Selain itu, terkait penetapan UMP Kaltim dan UMK 2018   meminta kepada para pengawas yang ada di masing-masing kabupaten/kota kiranya bisa melakukan pengawasan dalam penerapan UMP Kaltim maupun pelaksanaan PP Nomor 78  Tahun 2015. 

“Selain menetapkan, kita harapkan masing-masing daerah juga  melakukan pengawasan, jangan sampai ada pengusaha yang tidak mematuhinya penetapan UMK 2018,” kata Abu. (mar/sul/adv)


Berau Tertinggi, Paser Terendah

Selasa, 19/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.