Jumat, 15/12/2017

Pembuatan KPT-el Tetap Gratis

Jumat, 15/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembuatan KPT-el Tetap Gratis

Jumat, 15/12/2017

SAMARINDA - Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Ir Hj Halda Arsyad mengatakan, administrasi kependudukan diantaranya, pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) maupun pembuatan akte kelahiran semuanya gratis tanpa dipungut biaya. 

Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota terus melakukan sosialisasi akan pentingnya setiap warga berhak memiliki KTP-e maupun akte lahir, sebagai bukti identitas sebagai warga negara, tinggal kesadaran  dan perhatian perhatian masyarakat  

“Oleh karena itu, pemerintah mengambil terobosan dalam pembuatan KTP-e maupun akte lahir tidak satu rupiahpun yang dipungut biaya, termasuk akte kematian, perubahan elemen data di kartu keluarga (KK), sehingg masyarakat tidak mendadak untuk mengurusnya,” kata Halda Arsyad. 

Halda mengatakan pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, masyarakat juga harus tahu, masa berlaku KTP-elektronik yang semula hanya lima tahun diubah menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Hal ini tentu saja dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan Kaltim pada khususnya.

“Dan yang terpenting pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Semula memang hanya untuk penerbitan e-KTP, lalu diubah menjadi semua dokumen kependudukan (KK, KTP-elektronik, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan lain-lain),” jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, dalam UU administrasi kependudukan juga mengatur tentang stelsel aktif, dimana semula penduduk harus aktif melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada pemerintah, diubah pemerintah dengan petugas wajib aktif melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk melalui jemput bola atau pelayanan keliling.

“Semua pendanaan terkait hal tersebut diatas diatur sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, dimana untuk program kegiatan administrasi kependudukan dibebankan pada APBN. Sedangkan pendanaan program dan kegiatan di tingkat provinsi melalui Dana dekonsentrasi dan pendanaan program kegiatan di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya..

Menurut Halda Arsyad, dengan adanya perubahan-perubahan tersebut maka diharapkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat semakin meningkat kualitasnya dan tentu saja guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang diharapkan berdampak positif terhadap pelaksanaan program-program pembangunan. (mar/sul/ri/adv)


Pembuatan KPT-el Tetap Gratis

Jumat, 15/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.