Senin, 11/12/2017

23 Ribu Hektare Lahan Rusak Akibat Tambang

Senin, 11/12/2017

IDENTIFIKASI: Tim DLHK tengah melakukan identifikasi terhadap lahan yang rusak akibat aktivitas tambang batu bara.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

23 Ribu Hektare Lahan Rusak Akibat Tambang

Senin, 11/12/2017

logo

IDENTIFIKASI: Tim DLHK tengah melakukan identifikasi terhadap lahan yang rusak akibat aktivitas tambang batu bara.

TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mengindentifikasi lahan seluas 23.974,224 hektare yang mengalami kerusakan atau lahan terganggu akibat aktivitas pertambangan perusahaan batu bara.

Lahan tersebut tersebar di sembilan kecamatan yakni Kecamatan Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Muara Jawa, Sangasanga, Anggana, Muara Badak dan Muara Kaman.

“Dari data kami, ada sekitar 23.974,224 hektare lahan terganggu,” kata Plt Kepala DLHK Kukar, M Syafruddin didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan didampingi Kasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Aisyah.

Ia menuturkan, dari luasan lahan itu yang sudah dilakukan reklamasi atau usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan baru sekitar 8.876,105 ha.

Sedangkan lahan yang sudah revegetasi atau usaha atau kegiatan penanaman kembali lahan bekas tambang dengan penanaman berbagai jenis pohon keras dan pohon buah, baru seluas 9.851,583 ha.

“Sisanya itu masih ada yang aktif ditambang, dalam tahap penataan lahan serta lubang tambang,” ungkap Aisyah, saat ditemui di kantor DLHK Kukar, Jalan Akhmad Dahlan, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Ia mengatakan, total luasan lahan terganggu ini tersebar di 55 perusahaan di sembilan kecamatan. DLHK sendiri memantau sejauh mana kerusakan lingkungan, khususnya struktur tanah untuk mendapatkan status kerusakan tanah yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis, inventarisasi atau identitifikasi dasar tanah, kondisi iklim hingga penggunaan tanah. “Jadi dengan hadirnya perusahaan pasti mengakibatkan lahan terganggu, konsekuensinya maka harus dilakukan pemulihan lahan dengan cara reklamasi hingga revegetasi,” ungkap Aisyah.

Namun sebelum revegetasi, kata dia, perusahaan diwajibkan melakukan sampling tanah pasca reklamasi. Tujuannya untuk mengetahui seberapa besar kerusakan tanah akibat kegiatan pertambangan yang dilaksanakan dengan bekerjasama dengan pihak ketiga, seperti petugas laboratorium.

“Dari lab nanti akan ada advice untuk pemulihan lahan terganggu, misalnya diberikan kapur, pupuk dan lainnya. Sebab jika sampling tanah dilakukan setelah revegetasi, maka kasihan tanamannya, nggak subur dan kerdil. Tentu ini akan menambah cost perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Aisyah, perusahaan juga wajib sampaikan laporan kerusakan lingkungan, rencana kegiatan dan pengelolaan lingkungan sesuai RKL/RPL atau UKL/UPL, sejauh mana aktifitas tambang termasuk perbaikan lingkungan baik reklamasi atau revegetasi.

Ini sesuai PP 27/2012 pasal 53 disebutkan bawa setiap pemegang izin lingkungan berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan pelaksanakan kewajiban izin lingkungan kepada Bupati. Jika tidak akan dikenakan sanksi sesuai pasal 71.

“Sanksinya seperti sanksi administratif, paksanaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan hingga pencabutan izin lingkungan,” terangnya. (advertorial/amien)

23 Ribu Hektare Lahan Rusak Akibat Tambang

Senin, 11/12/2017

IDENTIFIKASI: Tim DLHK tengah melakukan identifikasi terhadap lahan yang rusak akibat aktivitas tambang batu bara.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.