Kamis, 07/12/2017

Dinas LHK Berhasil Tuntaskan 42 Kasus Sengketa Lingkungan

Kamis, 07/12/2017

BANTUAN: Penyerahan bantuan dari tujuh perusahaan untuk korban banjir di DAS Separi, Bukit Pariaman beberapa waktu lalu.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dinas LHK Berhasil Tuntaskan 42 Kasus Sengketa Lingkungan

Kamis, 07/12/2017

logo

BANTUAN: Penyerahan bantuan dari tujuh perusahaan untuk korban banjir di DAS Separi, Bukit Pariaman beberapa waktu lalu.

TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang Januari hingga awal Desember 2017 ini berhasil menyelesaikan berbagai macam aduan sengketa lingkungan yang terjadi di Kukar.

Dari total 48 kasus aduan, 42 kasus sudah diselesaikan dan 6 aduan masih dalam proses penyelesaian. Dengan prestasi ini, DLHK Kukar berhasil menyelesaikan 87.5 persen aduan sengketa lahan di Kukar yang disampaikan ke DLHK.

“Aduan yang masuk ini adalah aduan warga dengan perusahaan maupun aduan warga dengan individu atau kelompok terkait pengelolaan lingkungan,” kata Plt Kepala DLHK Kukar, Syafrudin melalui Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Abdul Hamid Budiman didampingi Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Nana Sutrisna.

Dalam aduan ini didominasi sengketa lingkungan antara warga dengan perusahaan, terutama pertambangan. Namun ada juga aduan terkait perkebunan dan laporan antar warga dengan warga lainnya.

“Rata-rata tuntutan yang masuk seperti ganti rugi lahan, tanam tumbuh dan perbaikan akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas induvidu, kelompok maupun perusahaan,” ungkapnya saat ditemui diruangannya.

Namun, penyelesaian ini kasus sengketa lingkungan ini tidak melulu harus di DLHK Kukar, sengketa lingkungan ini bisa diselesaikan ditingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. “Tapi bisa juga diselesaikan di tingkat provinsi atau Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ucapnya.

Seperti kasus banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) kampung Separi, Desa Bukit Pariaman. Ada dua aduan dari warga yang masuk ke DLHK atas dugaan penyebab banjir yang dilakukan tujuh perusahaan.

Usai aduan ditindaklanjuti dan disampaikan, satu kelompok melalui desa bisa menerima hasil yang disampaikan. Namun kelompok lain melalui kuasa hukum tidak menerima sehingga menindak lanjuti laporan di BLH Provinsi Kaltim.

Dengan adanya dugaan sengketa lingkungan ini, Ia meminta perusahaan lebih peka dan membuka diri dengan warga sehingga kasus sengketa lingkungan yang terjadi bisa terselesaikan dengan baik. “Perusahaan juga harus maksimal mengelolah lingkungan untuk meminimalisir dampak ke warga,” harapnya.

Nana mengungkapkan, untuk aduan kasus sengketa yang dilaporkan ke DLHK harus melewati prosedur seperti mengisi form identitas diri hingga alamat untuk menyampaikan aduan. Setelah aduan diterima, tim DLHK akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi lapangan oleh PPLHD.

Setelah mengumpulkan data maka akan dilakukan evaluasi. Selesai evaluasi, maka dibuat laporan kasus sengketa lahan dan diagendakan mediasi antara pihak bersengketa. “Mediasi ini mengundang pihak sengketa, camat, desa, Koramil. Di sana kami menyampaian hasil verifikasi,” terangnya. (advetorial/amien)

Dinas LHK Berhasil Tuntaskan 42 Kasus Sengketa Lingkungan

Kamis, 07/12/2017

BANTUAN: Penyerahan bantuan dari tujuh perusahaan untuk korban banjir di DAS Separi, Bukit Pariaman beberapa waktu lalu.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.